
Bapak dan ibu warga masyarakat Malang Raya, Apakah Putra dan Putri nya mendapatkan pulsa/paket data dari sekolah untuk proses pembelajaran dirumah atau melalui daring? atau malah bapak atau ibu sendiri yang membeli pulsa/paket data untuk proses pembelajaran putra-putrinya dirumah ?Bapak dan ibu wali murid semua.
Permendikbud 19 Tahun 2020 pasal 9A ayat (1) huruf a menyatakan Dana Bos reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di rumah.
Bila Bapak, ibu atau saudara ingin berpartisipasi silahkan download disini