
Selasa, 28 Febuari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, kami mengikuti kembali kegiatan PKK di salah satu warga dampingan MCW, yaitu Bu Nurul. Tiap akhir acara kami diberikan kesempatan untuk mengisi materi seputar apapun. Pada saat itu, kami menyampaikan perihal BPJS. Itu pun berdasarkan keinginan ibu-ibu PKK.
Ketika selesai menyampaikan mengenai BPJS, Ibu-ibu mulai menanyakan beberapa hal tentang pengalaman mereka ketika menggunakan akses kesehatan milik negara tersebut. Kekalutan mereka tertumpahkan dalam forum itu. Bagaimana tidak, penyelenggara kesehatan yang dinaungi oleh BPJS ternyata tidak sesuai dengan aturan yang ada, khususnya tertuang dalam Peraturan BPJS No 1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan Undang-Undang N. 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Seharusnya, prinsip dalam menyelenggaraan jaminan kesehatan haruslah adil dan memanusiakan manusia. Tidak boleh berat sebelah. Dan wajib dilayani dengan penuh tanggung jawab tanpa membeda-bedakan.