Dari tahun ke tahun masalah dalam sistem PPDB tidak pernah ada selesainya, masalah ini seperti menjadi isu tahunan yang rutin menjadi sorotan. Begitupun di tahun 2023, sistem PPDB kembali menjadi isu sorotan baik dalam nasional maupun lokal. Alih-alih visi pemerataan dan terjaminnya akses Pendidikan yang layak melalui PPDB mampu terpenuhi, yang terjadi justru kerumitan sistem hingga lebarnya celah kecurangan. Khusus di Kota Malang, setiap tahun MCW rutin menerima aduan warga, bentuk masalah dalam PPDB di Kota Malang beragam, beberapa diantaranya yang rutin selalu muncul dan berulang adalah; masalah pendataan yang buruk, minimnya sosialisasi terhadap masyarakat, server error, tidak transparannya data pagu, keterbatasan pagu sekolah, hingga dugaan jual beli kursi.
Di tahun ini, MCW kembali menemukan sederet masalah dalam sistem PPDB, melalui temuan ini bahkan kami menduga ada kecurangan yang sistemik dalam PPDB di tahun 2023 Kota Malang. secara khusus kami akan mengurai dugaan kecurangan ini dalam sistem PPDB di wilayah Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Contoh Kasus
Kami menemukan ada dugaan kecurangan dalam PPDB SMP Kota Malang. Kami ingin memulai dengan dugaan kasus yang kami temukan di lapangan yakni; calon peserta didik yang pada awalnya lolos seleksi melalui jalur zonasi di salah satu SMP Kota Malang (SMP A), bahkan secara resmi calon peserta didik tersebut tertulis dalam data PPDB Kota Malang bahwa ia diterima di SMP A, namun secara tiba-tiba calon peserta didik tersebut pindah dan terdaftar pada sekolah SMP lain yang dianggap favorit (SMP B). Terdaftarnya dia pada SMP B ditemukan melalui data sekolah langsung (SMP B), yang menjadi masalah adalah calon peserta didik tersebut terdaftar dalam SMP B dengan jalur yang tidak jelas. Menjadi tidak jelas karena tidak ada nama calon peserta didik tersebut di jalur pendaftaran yang disediakan dalam sistem PPDB di SMP B.
Melalui satu kasus ini kami bersama warga sempat melakukan aduan kepada Dinas Pendidikan Kota Malang. Dari dinas merespon “memang dimungkinkan ada penerimaan calon peserta didik di luar jalur penerimaan PPDB atau luar sistem” respon dari dinas seolah membenarkan ada jalur diluar sistem. Kami meminta dinas untuk menindaklanjuti kasus ini, namun hingga release ini dibuat belum ada kejelasan tindak lanjut dari dinas. Fenomena ini sebetulnya adalah fenomena “gunung es”, dimana hanya bagian permukaan yang dapat dilihat, namun jika ditelusuri lebih jauh lagi kami menduga akan lebih banyak model kasus yang akan ditemukan dalam sistem PPDB.
Penerimaan Liar “Luar Sistem”
Melalui Permendikbud No 1 Tahun 2021, PPDB wajib diselenggarakan secara objektif, transparansi, dan akuntabel. Dalam sistem PPDB, jalur pendaftaran yang digunakan adalah melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Jalur tersebut memiliki skema dan pagunya masing-masing. Dalam penentuan alokasi pagu, pemerintah pusat sekadar menjadi fasilitator sementara Pemerintah daerah diposisikan sebagai regulator. Dalam hal ini, pemerintah pusat hanya memberikan ketentuan minimal dalam menentukan pagu, Pemda diberikan ruang agar bisa menyesuaikan dalam memberikan pagu berdasarkan kondisi dan kebutuhannya masing-masing.
Secara spesifik dalam SK Kepala Dinas tentang Juklak (petunjuk pelaksanaan) PPDB Kota Malang 2023/2024 dijelaskan masing-masing pagu SMP; zonasi 50%, afirmasi 15%, kepindahan orang tua 5%, prestasi 30%. Untuk SMP, semua pagu tersebut dilakukan secara daring tanpa terkecuali, hal Ini berbeda dengan TK dan SD yang dalam SK tersebut disebutkan “Jika pagu TK dan SD belum terpenuhi, maka sekolah dapat membuka PPDB secara luring sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB”, sementara dalam PPDB SMP tidak ada penambahan jalur khusus secara luring sebagaimana TK dan SD. Dengan demikian, maka seharusnya data penerimaan PPDB SMP menjadi satu pintu melalui data PPDB secara online sehingga seharusnya tidak ada perbedaan data dengan pihak sekolah.
Faktanya, kami menemukan banyak data penerimaan peserta didik SMP yang berbeda dengan hasil PPDB secara online. Sebagai contoh; salah satu SMP Negeri di Kota Malang berdasarkan data pokok kemendikbud (Dapodik) memiliki jumlah rombel 8 di satu angkatan. Jumlah tersebut jika dikalikan dengan rasio kuota setiap rombel yakni 32 pagu, maka memunculkan total 256 siswa pada SMP tersebut. Sementara melalui laman PPDB online, sekolah tersebut hanya memiliki pagu sebanyak 252 siswa, melalui perhitungan ini maka menunjukkan selisih pagu sebanyak 4 kursi. Ini salah satu contoh yang kami hitung berdasarkan data primer melalui Dapodik. Hal demikian kami menduga proses tersebut dilakukan diluar sistem PPDB hingga membuat celah kecurangan semakin lebar karena tidak memiliki jalur penerimaan yang jelas.
Karena itu, kami menelusuri lebih lanjut di semua sekolah SMP Kota Malang dengan sumber dan metode yang sama (perbandingan data dapodik dan PPDB online Kota Malang). Hasil penelusuran data menunjukkan ada potensi total 1.075 pagu/siswa secara keseluruhan di SMP Kota Malang yang proses penerimaannya dilakukan diluar sistem PPDB. Untuk mengkonfirmasi data diatas, selanjutnya kami melakukan penelusuran data lain dengan melihat data peserta didik langsung dari SMP di Kota Malang yakni melalui data MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) pada sasaran sekolah kemudian membandingkan dengan data PPDB online. Dalam hal ini, kami menggunakan 4 SMP di Kota Malang sebagai sampel penelusuran fakta. Hasil penelusuran menunjukkan ada total 151 pagu/siswa secara keseluruhan di 4 SMP tersebut yang proses penerimaannya dilakukan diluar sistem PPDB.
Semua paparan data diatas pada kesimpulannya menunjukkan betapa banyaknya peserta didik SMP di Kota Malang yang melakukan penerimaan siswa dengan jalur yang tidak jelas. Padahal dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan “Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB”. Kami menilai hal ini bukan semata-mata masalah teknis pendataan secara administratif, karena dengan sistem PPDB yang otomatisasi secara online kecil kemungkinan adanya masalah teknis pendataan. Kami menduga banyak penggunaan jalur yang liar dalam penerimaan peserta didik baru khususnya di SMP Kota Malang.
Narahubung: 085920556663 (Hamdhani)