
Tahun 2020 menjadi awal merebaknya pandemi covid-19 di Indonesia. Kondisi ekonomi melemah, Pemutusan hubungan kerja (PHK) bertebar dimana-mana, dan jurang kemiskinan menjadi tak terhindarkan akibat kebijakan kebijakan pembatasan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah guna mencegah laju penyebaran pandemi. Di Kota Malang, implikasi penyebaran pandemi menyebabkan kemiskinan meningkat dari 35,39 ribu jiwa (2019) menjadi 38,77 ribu jiwa pada tahun 2020.
Ditengah tingginya angka kemiskinan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terlihat kurang aktif dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan, dan lebih mengutamakan pembangunan proyek-proyek insfrastruktur dengan total Rp. 481,2 Miliar, termasuk di dalamnya adalah proyek Malang Creative Center (MCC) yang tetap lolos meskipun memicu pro kontra di masyarakat. Juga Islamic center, jembatan kedungkandang, pembangunan kawasan heritage kayu tangan, dan pembangunan kantor baru di belakang Balaikota. Jumlah ini mencakup 17,6% dari total belanja APBD Kota Malang 2020.
Salah satu mega proyek Pemkot Malang yang banyak menyita perhatian publik yaitu Malang Creative Center (MCC). Proyek ini merupakan program prioritas Pemerintah Kota Malang yang diasumsikan akan menjadi pusat aktivitas para pelaku ekonomi kreatif. Tak ayal, nilai pagu konstruksi MCC yang dialokasikan oleh Pemkot Malang dari APBD mencapai sebesar Rp 100 M (multi years) dengan nilai kontrak senilai Rp 96,4 M, yang mulai bergulir pada masa pandemi berkecamuk atau tahun 2021. Merujuk kondisi tersebut, jika ditilik dari perspektif etika administrasi publik, pembangunan MCC yang menghabiskan keuangan daerah (uang rakyat) dengan jumlah yang besar ditengah tingginya angka kemiskinan akibat pandemi sangat tidak etis untuk dilakukan, terlebih lagi pembangunan MCC secara esensi dan manfaat tidak bermuara kepada masyarakat miskin. Ketidak berpihakan Pemkot Malang terhadap masyarakat miskin memupuk tingginya jurang kemiskinan, dimana pada tahun 2021, jumlah penduduk miskin di Kota Malang mencapai 40,62 ribu jiwa (4,62 persen), bertambah sebesar 1,85 ribu jiwa dibandingkan dengan kondisi Maret 2020.
Masih berkaitan dengan pembangunan proyek MCC, terdapat 2 (dua) isu yang perlu diketahui lebih lanjut oleh publik. Pertama, bahwa pemenang tender pembangunan proyek MCC yakni PT. Tiara Multi Teknik (TMT). Penawaran PT TMT berada di nomor urut dua dibawah penawar terendah pertama yakni PT. SASMITO dengan penawaran Rp. 89,9 Miliar. Jika dilihat dari aspek background, PT. TMT marak menuai rapor merah dalam proses pengadaan, salah satunya pernah berada dalam pusaran kasus penerimaan gratifikasi pada Pemkot Batu tahun 2011-2017. Tidak heran, terdapat temuan sejumlah lantai yang terlihat retak dan pagar dalam gedung MCC dinilai tak kokoh.
Kedua, selain dari aspek agen pengadaan, pengelolaan MCC turut menuai polemik. Dalam LHP BPK Kota Malang 2021, pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kota Malang Belum Sepenuhnya Memadai. Pembangunan Gedung Malang Creative Center (MCC) menjadi salah satu aset terkait konstruksi dalam pengerjaan yang pencatatannya belum tertib. Aset Tetap merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Selain permasalahan di atas, dipertengahan tahun 2022, proyek MCC kembali menuai kritik dari masyarakat Kota Malang. Ditengah ketidakstabilan ekonomi masyarakat rentan akibat dampak pandemi dan kenaikan harga BBM, alih-alih menyelesaikannya, Pemkot Malang malah terlihat lebih memprioritaskan pembangunan MCC dengan mengalokasikan belanja operasional Gedung MCC sebesar Rp 12,5 milyar dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2022. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. Pasal 3 PP a quo menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah haruslah dilakukan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Penulis : F Raharjo (085756613560)