Malang, 19 November 2018 Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Malang 2019, Anggaran Pendapatan Pemerintah Kabupaten Malang mencapai 3 (tiga) Triliyun lebih sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 500 Milyar. Besaran PAD sangat jauh dengan jumlah Pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan yaitu sekitar 2,5 Triliyun. Berikut adalah rincian Pendapatan Kabupaten Malang pada RAPBD 2019:
URAIAN | R-APBD 2019 |
PENDAPATAN | 3,679,833,508,343.36 |
PENDAPATAN ASLI DAERAH | 514,502,431,744.36 |
Hasil Pajak Daerah | 215,661,875,000.00 |
Hasil Retribusi Daerah | 36,415,211,496.00 |
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 17,859,333,548.34 |
Lain-lain PAD yang Sah | 244,566,011,700.02 |
DANA PERIMBANGAN | 2,421,598,315,000.00 |
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak | 168,158,088,000.00 |
Dana Alokasi Umum | 1,665,195,901,000.00 |
Dana Alokasi Khusus | 588,244,326,000.00 |
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH | 743,732,761,599.00 |
Pendapatan Hibah | 185,678,600,000.00 |
Dana Darurat | |
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya | 243,838,853,599.00 |
Dana Penyesuauan dan Otonomi Khusus | 314,215,308,000.00 |
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya | 0.00 |
Sumber: Dokumen RAPBD Kabupaten Malang tahu 2019
Jumlah PAD dari tahun ke tahun juga cenderung stagnan. Tidak ada kenaikan berarti menunjukkan kemalasan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kekayaan daerah. Berikut adalah grafik besaran PAD dari tahun 2017:
Grafik Anggaran Pendapatan dan PAD
Sumber:Dokumen APBD, RAPBD dan LHP BPK, diolah MCW
Berdasarkan grafik di atas, terlihat selisih antara Pendapatan dan PAD cukup besar. Selain itu, besaran Pendapatan dan PAD sejak tahun 2016 tidak mengalami kenaikan cukup berarti. Bahkan anggaran PAD 2018 turun pada kisaran 500 M, padahal realisasi tahun 2017 sudah melebihi 500 M.
Menurut pengamatan Malang Corruption Watch (MCW), rendahnya PAD Kabupaten Malang dari tahun ke tahun bukan tanpa alasan. Terdapat beberapa kebocoran PAD yang seharusnya bisa dimaksimalkan Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab). Berikut adalah beberapa kebocoran PAD Pemkab Malang:
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rendah
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah penyumbang PAD terendah kedua di atas Pajak Sarang Burung Wallet. Sejak tahun 2015, target Pendapatan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan stagnan di angka 600 Juta. Padahal, sejak tahun 2015 realisasinya melebihi 600 Juta. Bahkan pada tahun 2016, realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mencapai 900 juta lebih. Berikut rincian anggaran dan realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tahun 2010-2017:
NO | Tahun | Terget/Anggaran | Realisasi | (%) |
1 | 2010 | 385,000,000 | 333,856,505.00 | 87% |
2 | 2011 | 300,000,000 | 327,057,271.00 | 109% |
3 | 2012 | 300,000,000 | 403,188,210.00 | 134% |
4 | 2013 | 300,000,000 | 650,665,237.00 | 217% |
5 | 2014 | 500,000,000 | 805,141,500.00 | 161% |
6 | 2015 | 600,000,000.00 | 672,771,720.00 | 112.10% |
7 | 2016 | 600,000,000.00 | 927,579,200.00 | 154.60% |
8 | 2017 | 600,000,000.00 | 765,373,400.00 | 127.60% |
Sumber: LHP BPK, diolah MCW.
Tingginya realisasi seharusnya menjadi pertimbangan untuk menentukan anggaran pendapatan tahun berikutnya. Namun, dari table di atas tidak demikian. Rendahnya Pendapatan yang bersumber dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan juga disebabkan belum maksimalnya potensi daerah.
Menurut Pasal 52 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, terdapat 36 objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Namun, hanya 8 objek yang menyumbang PAD dari tahun 2010-2018 yaitu Pajak Batu Kapur, Pasir Sungai, Pasir Urug, Tanah Timbun, Batu Sungai, Batu Gunung, Bentonite, Phiroplit dan Marmer.
Padahal menurut situs Pemerintah Kabupaten Malang terdapat beberapa potensi lain yang masing-masing mencapai jutaan ton.[1] Potensi pertambangan besar di Kabupaten Malang yang termasuk objek pajak daerah menurut Pasal 52 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah adalah sebagai berikut:
- Zeolit : tedapat di Kecamatan Sumbermanjing Wetan (jutaan ton)
- Bentonit : terdapat di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Bantur dan Pagak (jutaan ton)
- Batu Kapur : terdapat di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Donomulyo, Gedangan, Batur, Kalipare dan Pagak (jutaan ton)
- Feldspar : terdapat di Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Dampit (jutaan ton)[2]
Potensi Batu Kapur di Kabupaten Malang yang besar tersebut justru mengalami penurunan realisasi pada tahun 2016 yaitu kurang dari Rp 13 juta dan 2017 yaitu Rp 11 juta. Padahal, pada tahun 2015 realisasi mencapai Rp 48 juta. Berikut grafik pendapatan yang bersumber dari Batu Kapur:
Sumber: LHP BPK, diolah MCW.
Selain kinerja Pemkab yang buruk dan mengakibatkan penurunan realisasi pendapatan, pengawasan Pemkab juga buruk. Sebagai gambaran, terdapat beberapa pertambangan illegal di Kabupaten Malang pada tahun 2012. Menurut Dinas ESDM Jawa Timur, pada tahun 2012 terdapat 15,75 Ha luas Penambangan Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Malang. Data terbaru juga sulit di dapat karena tidak transparannya Dinas terkait.
- BUMD Rugi, Penyertaan Modal Tidak Berkontribusi ke Daerah
Berikut adalah rincian Pendapatan yang diperoleh dari hasil penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Malang tiga tahun terakhir:
NO | NAMA BUMD | REALISASI 2015 | REALISASI 2016 | REALISASI 2017 |
1 | PDAM KAB MALANG | 7,467,995,748.00 | 2,952,703,509.00 | 4,044,418,697.00 |
2 | PD JASA YASA | 255,738,763.50 | 223,501,137.44 | 301,049,045.00 |
3 | PT BANK JATIM | 10,617,179,727.70 | 10,906,324,135.00 | 11,068,650,819.80 |
4 | PT BPR ARTHA KANJURUHAN | – | 211,753,403.00 | 403,785,080.00 |
JUMLAH | 18,340,914,239.20 | 14,294,282,184.44 | 15,817,903,641.80 |
Sumber: LHP BPK, diolah MCW
- PDAM
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang, yang dengan nilai investasi 137,5 Miliar hanya bisa menyumbang 21,9 Miliar terhadap PAD dalam 8 tahun terakhir. Dalam 2 tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Malang memberikan penyertaan modal kepada PDAM Kab. Malang sebesar 60 Milyar. Bahkan jika diakumulasi sejak awal PDAM didirikan, penyertaan modal Pemkab Malang sebesar Rp 137.599.409.698. Sayangnya, PDAM tidak banyak memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Malang. Dalam 2 tahun terakhir, PDAM hanya memberikan 6,9 Miliar ke Pemkab Malang. Bahkan dalam 8 tahun terakhir, PDAM hanya memberikan 21,9 Miliar dengan rincian sebagai berikut:
Tahun | Nominal |
2010 | 654.000.100 |
2011 | 1.037.035.706 |
2012 | 1.604.136.300 |
2013 | 1.923.581.458 |
2014 | 2.238.536.536 |
2015 | 7.467.995.748 |
2016 | 2.952.703.509 |
2017 | 4.044.418.697 |
TOTAL | 21.922.408.054 |
Rata-rata | 2.740.301.007 |
Sumber: LHP BPK, diolah MCW
- PD Jasa Yasa dan PT BPR Artha Kanjuruhan
Nilai investasi Pemkab kepada PD Jasa Yasa hingga 2017 sebesar 10,3 Miliar hanya menyumbang Rp 973 juta sejak 2010-2017. Pun serupa dengan PT BPR Artha Kanjuruhan yang hanya menyumbang 864 juta, padahal investasi sudah diberikan sebesar 9 Miliar. Investasi ke dua perusahaan ini perlu dicermati.
- Cermat Penyertaan Modal, Untung ke Daerah (Bank Jatim)
Hingga tahun 2017 nilai investasi Pemkab Malang kepada Bank Jatim sebesar 63,4 Miliar dengan prosentase kepemilikan sebesar 1,75%.[3] Dengan nilai investasi itu, tercatat dalam waktu 8 tahun terakhir, Bank Jatim sudah bisa menyumbangkan 75,2 Miliar terhadap PAD Kabupaten Malang.
Hal ini tentu harus menjadi bahan evaluasi Pemkab Malang mengenai pengelolaan BUMD yang belum bisa menyumbangkan banyak PAD untuk Kabupaten Malang. Melihat hal tersebut, Pemkab Malang seharusnya dapat mengukur seberapa besar kontribusi yang telah diberikan BUMD bentukan Pemkab Malang dalam menunjang PAD Kabupaten Malang.
Penyertaan modal yang menguntungkan ke Bank Jatim ini tentu menjadi catatan tersendiri. Pemkab harus cermat dalam penggunaan uang Negara. Penyertaan modal yang tidak berkontribusi positif ke Pendapatan Daerah perlu dievaluasi dengan serius, yakni kepada PDAM, PD Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, serta PT Kigumas
Rekomendasi
- Mendorong Pemerintah Daerah untuk menertibkan tambang ilegal di Kabupaten Malang.
- Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mendalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Malang
- Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Malang untuk mengevaluasi penyertaan modal ke BUMD maupun Perusahaan lain
Afif M. (Divisi Korupsi Politik) – 083834485117
[1] http://www.malangkab.go.id/site/read/detail/236/produk-unggulan-pertambangan.html
[2] http://www.malangkab.go.id/site/read/detail/236/produk-unggulan-pertambangan.html
[3] LHP BPK tahun 2017