Persoalan penyelenggaraan Desa di Kabupaten Malang “DESA ANTI KORUPSI, DESA SEJAHTERA”

BERBAGI

 

Malang, 13/03/2017. Keberadaan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi harapan baru bagi Desa untuk menjadi ujung tombak kekuatan ekonomi dalam memberikan kesejahteraan rakyat. Di Kabupaten Malang, Desa diberikan gelontoran dana yang cukup besar baik dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD dan Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN. Pada tahun 2017 dari 378 desa di kabupaten malang mendapatkan anggaran sebesar 510 Milyar (ADD sebesar 184 M dan DD sebesar 312 M, Bagi Hasil Retribusi Daerah 2017 mencapai Rp 2,6 miliar. Sedangkan dari Bagi Hasil Pajak Daerah Rp 10,3 miliar ). Konsekuensinya adalah Desa menjadi lahan subur baru bagi para koruptor untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Malang Corruption Watch terhadap penyelenggaraan Desa di Kabupaten Malang, terdapat beberapa temuan penting, diantaranya:

  1. Setidaknya pada tahun 2016, Malang Corruption Wath mendapatkan sejumlah aduan mengenai adanya indikasi korupsi dibeberapa desa di Kabupaten Malang. Salah satunya berada di Desa kecamatan tajinan, Kecamatan turen, kecamatan dampit, kecamatan lawang.
  2. Sebagian Besar Desa di Kabupaten Malang tertutup terhadap Informasi Publik, Misalnya tertutup terhadap dokumen Peraturan Desa (Perdes) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan tidak menyampaikan hasil pelaksanaan pembangunan Desa secara langsung Kepada Masyarakat.
  3. Tidak berjalannya fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BPD tidak melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Justru seringkali BPD menjadi kepanjangan tangan dari Kepala Desa.
  4. Polemik mengenai dikeluarkannya Peraturan Bupati Malang No. 35 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa telah menjadi preseden buruk terhadap pengelolaan alokasi dana desa. Dalam Perbub diatur mengenai sasaran penggunaan APBD, dalam point 3 dijelaskan bahwa selain untuk kepentingan penyelenggaran pemerintahan desa, alokasi dana desa dapat digunakan untuk pembelian dan/atau pemeliharaan aplikasi/sistem koordinasi, biaya berlangganan internet dan berlangganan media baca. Pasca itu Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten malang mengeluarkan surat edaran perilahal pengadaan aplikasi e-koordinasi yaitu video conference antara pimpinan perangkat daerah dengan Bupati yang dapat diimplementasikan pula oleh para kepala desa untuk berkomunikasi dengan Bupati maupun dengan perangkat daerah. dengan rincian sebagai berikut:

 

No Nama Harga Keterangan
1. Pemasangan video Conference Rp 30.000.000 PC windows 7, Processor I3, RAM 2 GB, End Point Accessories: Soud, Mikrophone, Camera USB
2. Pemasangat Internet Rp 15.000.000 Minimal upload 50 Kbps; Minimal Download 100 Kbps
3. Berlangganan Media Baca Minimal 2 Rp 3.500.000
4. Bantuan Operasional Pokja Profil Desa RP. 5.000.000 Pendataan profil desa

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Malang melalui Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa menimbulkan banyak pertanyaan. Pertama, apakah program pemasangat video conference menjadi kebutuhan prioritas/mendesak desa, tentu masih ada program lain yang menjadi prioritas, misalnya program untuk pemberdayaan masyarakat desa; Kedua, jika dibandingkan dengan harga pasar, anggaran yang disebutkan dalam surat edaran tersebut terlampau besar. Hal ini tentu berpontensi dikorupsi. Ketiga, Pemkab malang melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa terkesan melakukan pemaksaan kepada Desa untuk melakukan pengadaan barang dan Jasa (Teleconference, Komputer, Media Baca dll). Pemerintah Kabupaten malang seharusnya memaksimalnkan perannya dalam pengawasan/kontrol terhadap penggunaan anggaran desa.

  1. Terdapat indikasi sejumlah persoalan terhadap agenda Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Serentak di Kabupaten Malang. Diantaranya adalah Indikasi menggunakan Anggaran Desa untuk memobilisasi masa, indikasi maraknya money politik dll.

Berangkat dari hal tersebut Malang Corruption Watch menuntut beberapa hal:

  1. Kepala Desa di Kabupaten Malang untuk terbuka terhadap Informasi Publiknya, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan desa secara terbuka kepada masyarakat.
  2. BPD menjalankan perannya secara maksimal dalam melakukan kontrol terhadap penyelenggaran Desa
  3. Bupati Kabupaten Malang untuk merubah Perbub No 35 tahun 2017 tentang pedoman Alokasi Dana Desa.
  4. Inpekstorat Kabupaten Malang serius melakukan pengendalian/kontrol dan Audit terhadap laporan anggaran desa.
  5. Aparat penegak Hukum proaktif melakukan penegakan hukum terhadap adanya indikasi korupsi di Desa.
  6. DPRD melakukan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaran pemerintahan Desa.

Oleh : Fahrudin A

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.