Tata Ruang: Sengkarut Berlarut di Kota Malang

BERBAGI

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disahkan tahun 2022. Perda bernomor 6 tersebut menjadi perencanaan jangka panjang hingga tahun 2042. Namun, perencanaan tersebut masih jauh dari kondisi ideal dan masih belum dapat menerapkan produk hukum di atasnya secara penuh.

RTH (Ruang Terbuka Hijau)

Salah satu masalah utama dari tata ruang Kota Malang adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH). UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan standar minimal bagi Kabupaten/Kota untuk memiliki minimal RTH Publik sebanyak 20% dari total luas wilayah. Namun, kondisi Kota Malang terakhir menunjukkan RTH yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hanya sebesar 4%. Banjir dan kerusakan aspal di Kota Malang salah satu akibatnya adalah minimnya RTH Publik yang ada di Kota Malang. Salah satu contoh kecilnya adalah kondisi di Jalan Veteran. Estimasi total RTH di Malang di wilayah tersebut adalah 0,025%. Hingga 6 Juni 2023, tercatat ada tiga lubang jalan dengan diameter antara satu hingga tiga meter. Selain jalan tersebut, bisa dijumpai berbagai titik lain di Kota Malang yang karena minimnya RTH, menjadi penuh dengan jalan berlubang. 

Sumber dan Kualitas Air

Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Malang tahun 2024-2026 membeberkan beberapa masalah laten yang terjadi di Kota Malang.  Salah satunya adalah buruknya kualitas air di Kota Malang. Terjadi penurunan kualitas air dalam Indeks Kualitas AIr Kota Malang. Tahun 2021 skornya mencapai 55,19 sedangkan tahun 2022 turun drastis ke angka 29,26.  Sub-kegiatan yang ada dalam lampiran Perda RTRW menitikberatkan pada pelestarian kawasan imbuhan air tanah. Kondisi tersebut tentu jauh dari kata ideal. Pencemaran air di Kota Malang salah satu penyebab terbesarnya adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sejak di daerah yang paling dekat dengan hulu telah disesaki oleh berbagai jenis sampah. Utamanya sampah plastik. Solusi yang digalakkan dalam perencanaan tata ruang Kota Malang sendiri adalah perawatan TPST3R. Sebuah solusi yang cukup sporadis untuk dilakukan.

Trayek Transportasi Umum

Keterbatasan trayek transportasi umum juga menjadi masalah yang belum banyak diberikan solusinya dalam Perda RTRW Kota Malang. Kajian jalur angkutan umum yang direncanakan pada lima tahun pertama pelaksanaan RTRW masih belum spesifik perencanaannya can penyediaan trayek bus pelajar dan mahasiswa masih sebatas di 15 kelurahan. Kelurahan-kelurahan dengan penduduk yang cukup padat seperti Kelurahan Sawojajar dan Kelurahan Ciptomulyo masih belum masuk dalam proyeksi bus pelajar dan mahasiswa. Komitmen Pemkot Malang dalam mengurai kemacetan melalui transportasi publik patut dipertanyakan. Selain itu, program pengembangan jalur angkutan umum baru sebatas sub-kegiatan dalam bentuk kajian jalur angkutan dan penempatan halte. Belum ada upaya perencanaan penambahan trayek. Matinya berbagai trayek seperti TSG, TST, ASD dan CKL patut menjadi tanggung jawab pembuat kebijakan demi kemudahan akses transportasi dari masyarakat Kota Malang. 

Islamic Center dan MCC

Masalah berkelanjutan yang terus-menerus muncul dalam setiap periode Kepala Daerah di Kota Malang adalah prioritas pembangunan. Periode sebelumnya di 2013-2018 sangat berfokus pada pembangunan Islamic Center yang hingga kini masih belum beroperasi secara maksimal. Bahkan, tahun 2021 atap Islamic Center sempat ambrol. Belum selesai masalah yang ada di pembangunan tersebut, Pemkot seolah menambah beban pikiran baru dengan membangun Malang Creative Center (MCC). Kritik terbesar dari adanya MCC adalah efektifitas pembangunannya terhadap pemerataan ekonomi di Kota Malang. Kualitas konstruksinya pun patut dipertanyakan dengan kebocoran atap di beberapa titik dan genangan air yang hingga awal tahun 2023 masih bisa ditemukan di lantai paling atas. Sayangnya, kedua benda mati tersebut masih masuk dalam prioritas Kota Malang dalam Perda nomor 6 tahun 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.