
Salam Anti-Korupsi!
Koruptor merampok uang rakyat dengan cara yang variatif nan canggih. Kondisi ini menuntut elemen pemberantas korupsi, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat sipil yang konsen dalam isu antikorupsi, terus memperbaharui taktik-strategi untuk melampaui kelicikan “maling uang rakyat” itu. Tidak ada ruang toleransi bagi koruptor. Sebab, pada hakikatnya korupsi adalah tindak pidana terhadap kemanusiaan (crime against humanity).
Upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi sudah sering dilakukan aparat penegak hukum yang berwenang dan tak luput dari sorotan publik. Akan tetapi, khusus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara hasil korupsi, jarang sekali mendapat perhatian. Padahal, salah satu tujuan utama pengusutan suatu tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara.
Hal ini menjadi penting, mengingat secara substantif uang negara yang dikorupsi merupakan hak rakyat yang terputus. Pelayanan publik dan pembangunan pro rakyat tidak dapat terlaksana optimal karena anggarannya ditilap koruptor. Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara, maka anggaran yang sebelumnya dikorupsi dapat dipulihkan dan digunakan untuk melaksanakan program pelayanan dan pembangunan di tahun berikutnya.
Fenomena kerugian keuangan negara berulang yang dilaporkan BPK setiap tahun dalam LHP seluruh instansi pemerintahan patut dikaji. Temuan berulang setiap tahunnya menimbulkan kecurigaan publik, mengapa bisa terjadi berulang? Apakah disengaja, karena nyatanya jarang dikenakan sanksi Tipikornya? Padahal dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor menegaskan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”.
Adanya dugaan kesengajaan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam temuan BPK tersebut merupakan fenomena yang menjadi modus operandi baru dalam korupsi. Untuk memperoleh jawaban, riset ini dimaksudkan untuk memetakan potensi kerugian keuangan negara di Malang Raya melalui LHP BPK Jatim tahun 2018-2020. Selain itu, riset ini juga mengurai modus operandi dalam temuan berulang BPK serta menganalisis perbuatan Tipikornya.